Desa Jeruk memiliki misi menjadikan Desa Mandiri dan Berkesetaraan Gender, salah satu programnya adalah menjadikan desa Jeruk menjadi Desa Inklusif. Desa Insklusif merupakan Model pemerintahan dimana mengakomodasi hak semua masyarakat termasuk masyarakat berkebutuhan khusus dan disabilitas, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, terbuka, saling menghargai keberagaman, serta menghilangkan hambatan dan kepentingan kelompok masyarakat di desa, dalam proses, pelaksanaan pembangunan didesa
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan salah satu masalah sosial yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Adanya gelandangan, pengemis, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, anak terlantar dan anak jalanan menunjukkan masih banyaknya kemiskinan di daerah. Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusinya guna mewujudkan kesejahteraan sosial

PEMBINAAN TERHADAP ANAK-ANAK PUNK OLEH PEMDES JERUK DAN BHABINKAMTIBMAS DESA JERUK
Fenomena anak-anak punk salah satu bukti kongkret tidak diberinya ruang dalam proses dan keterlibatan dalam pembangunan rata-rata dari mereka ini adalah pendatang dari desa/kelurahan, kabupaten atau provinsi lain setelah ditanya asal mereka , mereka ini melakukan perjalan menggunakan kendaraan motor vespa yang telah dimodif dengan mencari daerah dimana kegiatan-kegiatan komunitas ini yang diterima , untuk memenuhi kebutuhan hidup dari segi ekonomi dan diterimanya kegiatan komunitas ini disuatu tempat, tempat yang sering disinggahi salah satunya didesa Jeruk, desa Jeruk merupakan desa yang letak geografis sebagai desa penyanggah kota Pangkalpinang.
Desa Jeruk kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, akan melakukan pendataan bagi Penyandang Masalah Kesejahateraan Sosial (PMKS) dengan membentuk team didesa berdasarkan Surat Keputusan Kepala desa ditahun 2022 terdiri dari PSM, LKS, Karang taruna,LKd, tokoh masyarakat. Pendataan ini meliputi anak balita terlantar berusia dibawa 5 (lima ) tahun, anak-anak terlantar usia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (tahun), anak-anak berhadapan dengan hukum berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas ) tahun, anak-anak dengan kedisabilitasan (ADK) belum berumur 18 (delapan belas) yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat menganggu atau merupakan ritangan dan hambatan bagi dirinya untuk fungsi jasmani,rohani maupun sosial, dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Masalah Kesejahteraan dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, dengan 26 kriteria pendataan, dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS, undang-undang ini mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan. Sebagai acuan pemerintah desa jeruk untuk melaksanakan program ini.
Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S,E., M.M. mengatakan setelah mendapatkan sosialisasi dari DINSOSPMD BIDANG PMD Kabupaten Bangka Tengah terkait Usulan Desa Calon Lokasi P3PD SUBKOMPONEN 2B, DIREKTUR PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA DAN LINGKUNGAN DESA DAN PEDESAAN, KEMENTERIAN DESA,PDT DAN TRANMIGRASI , Untuk segera melaksanakan program ini, desa Jeruk akan melakukan pendataan melalui team atau relawan yang dibentuk oleh Kepala Desa Jeruk, akan melakukan pengelompokkan menjadi kelompok difabel dengan memilah untuk dikelompokkan kemasing-masing jenis difabel ( keterbatasan fisik mental, intelektual atau sensorik, lanjut usia terlantar, gelandangan, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga permasyarakatan (BWPBLP), anak-anak terlantar, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Korban Penyalahgunaan NAPZA, Korban Tindak Kekerasan, Perempuan Rawan Sosial, Fakir Miskin, Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi, Komunitas Adat Terpencil dan lain-lain yang terdapat didalam penyandang masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) ), selanjutnya akan diseleksi permasalahan PMKS dengan memilah data difabel untuk dijadikan program didesa, program ini dimulai dengan mekanisme pembentukan kelompok difabel, peningkatan kapasitas kelompok SHG ( Self Help Grup), pembuatan SK desa Pembentukan Kelompok SHG Desa, perlibatan dalam perencanaan pembangunan ( usulan Kebutuhan Difabel), pengganggaran kegiatan difabel, terakhir dengan program nyata didesa (pertemuan rutin, alat bantu, pelatihan vakation, aksesibilitas, permodalan ternak,dll).





Bagus sekali program seperti ini
Agar saudara2 kita yang kekurangan
Dapat berkontribusi terhadap desa,serta bagi saudara2 kita tidak merasa terkucilkan.saya sepenuh hati mendukung program ini
terimakasih atas dukungan dan pendapatnya
Desa jeruk semakin maju dan berkembang dibawah pemimpin yg tepat, kolaborasi serta kekompakan masyarakat,pemdes,Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menciptakan situasi yg kondusif diwilayah desa jeruk.
Sukses selalu buat pak kades dan tim semoga desa jeruk selalu menjadi yg terdepan,Amin
terimakasih atas dukungannya untuk menjalankan pemerintahan desa jeruk
Segala sesuatu terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan harus berdasarkan asas keadilan dan sama rata
Sukses selalu untuk Desa jeruk dalam mempelopori dan menginisiasi kemajuan.
siap terimakasih