Desa merupakan wilayah pemerintahan terkecil yang didirikan jauh sebelum Indonesia merdeka yang memiliki karakteristik dan kearifan lokal (lokal wisdom) sebagai kekuatan dalam pembangunan desa, meneguhkan desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan, usaha bersama dalam pemerataan pembangunan yang berbeda antara desa satu dengan desa yang lainnya, telah ada lebih dri 250 entitas budaya yang mengejawantahkan menjadi ribuan desa yang ada saat ini. munculnya undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, memberikan rekognisi berupa pengakuan terhadap hak asal usul dan subsidiaritas dengan menetapkan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa, dengan adanya Asas pengaturan oleh undang-undang ini memberikan ruang yang sangat besar bagi desa melalui pemerintahannya untuk merencanakan dan membangun dengan secara bebas yang disesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dituangkan dalam RKPdes melalui mekanisme Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sehingga benar-benar membangun Indonesia dari desa atau Desa Membangun Indonesia, dengan sumber pendapatan desa terdiri dari transfer dari : Alokasi APBN yaitu Dana Desa, APBD Kabupaten (ADD) merupakan paling sedikit 10 % bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dari Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Hibah dan Sumbangan yang tidak Mengikat, Pendapatan Desa Lainnya yang sah, Sumber-sumber pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program-program sosial lainnya yang dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat desa, dikelola secara transparan dan akuntabilitas yang baik agar dana yang diterima dapat digunakan secara efektif dan efisien
Desa melalui Pemerintah desa harus bisa memetakan potensi, merencanakan program, melaksanakan program dan mengevaluasi hasilnya dengan melibatkan masyarakat secara utuh




