Musyawaran Desa Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Desa Jeruk

Sesuai dengan amanat Undang-undang desa mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2024 tentang desa Perubahan No 3 tahun 2024, bahwa laporan Pertanggungjawaban kepala desa, dengan menyampaikan realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota tahun berjalan setiap tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa

Dalam Musdes ini Kepala Desa menyampaikan Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 Kepada BPD untuk disepakati menjadi Peraturan Desa, Hadir dalam Musdes BPD, Ketua RT, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Pemuda, keterwakilan perempuan, kader-kader desa, PKK, Pihak Kecamatan Pangkalan baru, dan Pendamping Lokal desa. Hasil dari musdes ini ditandatangani kesepakatan Berita acara penyerahan dan penerimaan LPPD desa Jeruk oleh BPD. (10.03.2025)

Foto-foto Kegiatan Musdes LPPD Desa Jeruk (10.03.2025)