Desa Jeruk Selesaikan Sengketa Batas Tanah Secara Damai, Disaksikan Kadus, Ketua BPD, Kasie Pemerintahan dan Bhabinkamtibmas

Jeruk, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Jeruk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pada Senin (13/10/2025), Kepala Dusun II Pit Kiung bersama Bhabinkamtibmas Desa Jeruk, Briptu Riki, menindaklanjuti laporan warga terkait pemasangan patok batas tanah yang diduga dilakukan tanpa melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung

.

Dari hasil penelusuran dan mediasi di lapangan, diketahui bahwa proses pemasangan patok tersebut memang belum dikomunikasikan secara resmi dengan tetangga berbatas. Menyadari potensi konflik yang bisa timbul, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di hadapan Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas.

Dalam kesepakatan yang bersifat lisan namun mengikat secara moral dan sosial, kedua pemilik lahan menyetujui untuk mengakui dan mempertahankan patok lama yang telah ada sebelumnya, serta tidak menggesernya secara sepihak di kemudian hari.

Turut hadir dalam penyelesaian sengketa ini, Kasi Pemerintahan Desa Jeruk dan Ketua BPD, Siak Jung, yang bersama-sama menjadi saksi atas perdamaian tersebut.

“Harapan kami, dengan adanya kesepakatan ini permasalahan batas tanah ini dianggap selesai dan tidak menimbulkan perdebatan lagi ke depannya,” ujar Kepala Dusun II Pit Kiung.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Jeruk, Briptu Riki, mengingatkan masyarakat agar setiap tindakan pemasangan atau pemindahan patok harus dilakukan dengan kesepakatan bersama tetangga berbatas dan diketahui oleh perangkat desa.

“Apabila pemindahan patok dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang berbatas, hal itu bisa menimbulkan permasalahan hukum,” tegas Briptu Riki.

Sebagai dasar hukum, tindakan sepihak dalam mengubah atau memindahkan batas tanah tanpa kesepakatan pihak terkait dapat bertentangan dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, batas bidang tanah wajib ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan dan diketahui oleh Kepala Desa.

Dengan adanya penyelesaian damai ini, Pemerintah Desa Jeruk berharap masyarakat dapat menjadikan musyawarah sebagai jalan utama dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah dan batas wilayah, sehingga suasana aman dan harmonis di lingkungan desa tetap terjaga


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *