Pengukuran Ulang Batas Tanah Yosep Sudarmi di Desa Jeruk, BPN Tegaskan Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Desa Jeruk, Pangkalanbaru, 24 Oktober 2025
Tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Tengah) bersama perangkat Desa Jeruk dan kuasa hukum penggugat melakukan pengukuran ulang batas tanah milik Yosep Sudarmi di RT 06, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut sengketa tanah antara Yosep Sudarmi dan PT Bangka Damai Lestari yang saat ini tengah dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil sementara di lapangan, pengukuran dilakukan mengacu pada posisi bangunan rumah yang telah berdiri di lokasi tanah yang diklaim oleh Yosep Sudarmi. Namun demikian, BPN menegaskan bahwa proses ini masih merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan teknis, dan hasil akhir pengukuran akan dituangkan dalam revisi peta bidang tanah setelah seluruh data selesai diolah.

Badan Pertanahan Nasional hanya menerbitkan hasil ukur sesuai kondisi di lapangan. Untuk menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut, tetap menunggu putusan pengadilan,” jelas Kepala Dusun Kayu Ara, Pit Kiung, yang turut hadir dalam proses pengukuran bersama tim teknis BPN, perwakilan desa, serta pihak kuasa hukum penggugat.

Pit Kiung menambahkan, kehadiran seluruh pihak dalam kegiatan ini dimaksudkan agar proses pengukuran berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait batas tanah yang disengketakan. Semua dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil pengukuran resmi dari BPN,” ujarnya.

Adapun kuasa hukum Yosep Sudarmi dijadwalkan akan mendatangi kantor BPN untuk mengambil hasil pengukuran resmi sebagai syarat administrasi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hasil ukur ini nantinya akan menjadi bahan penting bagi pengadilan dalam menilai keabsahan kepemilikan tanah yang disengketakan.

Sementara itu, pihak BPN menegaskan bahwa mereka tidak berwenang memutuskan kepemilikan tanah, melainkan hanya bertugas melakukan pengukuran faktual di lapangan sesuai permintaan dan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan akhir mengenai kepemilikan lahan akan tetap bergantung pada putusan pengadilan yang bersifat sah dan mengikat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *