Jeruk, Pangkalanbaru — 1 November 2025. Memasuki musim hujan yang disertai angin kencang, Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M., mengimbau masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pohon besar yang tumbuh di sekitar rumah. Pohon yang tinggi dan rapuh berpotensi tumbang serta menimpa bangunan, menimbulkan kerugian material bahkan membahayakan keselamatan warga.

Dalam keterangannya, Jhon Hendri menekankan pentingnya tindakan pencegahan dengan memangkas atau menebang pohon yang tingginya melebihi atap rumah, terutama yang berada di dekat bangunan tempat tinggal atau di lahan milik tetangga. “Pohon besar yang dibiarkan tanpa perawatan bisa menjadi ancaman serius saat cuaca ekstrem. Warga perlu waspada dan mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Terkait tanggung jawab hukum, apabila pohon milik seseorang tumbang dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.” Selain itu, Pasal 1368 KUHPer menegaskan bahwa pemilik barang (termasuk pohon) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh benda miliknya apabila terjadi kelalaian dalam pemeliharaan.
Kepala Desa Jeruk juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap berkoordinasi dengan warga untuk melakukan pemangkasan bersama, khususnya di area pemukiman padat dan fasilitas umum. “Ini bukan hanya soal keselamatan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial. Kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya.



