IDM DESA JERUK STATUS MANDIRI

Halo sahabat desa, di kesempatan kali ini kita akan membahas seputar Desa Mandiri. Sebenarnya apa sih itu desa mandiri? Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Kemudian gimana sih cara menilai desa kita sudah berkategori “mandiri” atau belum, berikut penjelasannya.

Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.

Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).

Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain:

  • Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan);
  • Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar);
  • Lingkungan; dan
  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara untuk tujuan pembangunan desa di antaranya:

  • Kesejahteraan masyarakat;
  • Kualitas hidup;
  • Penanggulangan kemiskinan,

Indeks Pembangunan Desa

Indeks Pembangunan Desa adalah suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.

Indeks Desa Membangun

Indeks Desa Membangun adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan.