Desa Jeruk Laksanakan Penginputan Persediaan Aset Bulan Oktober 2025

Pemerintah Desa Jeruk melalui Staf Urusan umum dan Aset kembali melaksanakan kegiatan rutin penginputan persediaan aset desa untuk periode Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi aset desa agar seluruh barang milik desa tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses penginputan berlangsung pada 1–31 Oktober 2025 dengan mencakup pencatatan aset baru, verifikasi kondisi barang, serta pembaruan data administrasi aset.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Staf Urusan umum dan Aset mendapatkan dukungan penuh dari Staf Desa Jeruk, Maria Betty, S.Pd, yang turut membantu proses pengecekan, verifikasi fisik barang, dan pencatatan ke dalam sistem administrasi manual desa. Keterlibatan aparatur desa ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan standar pengelolaan aset yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh aset yang diterima pada bulan Oktober 2025 berada dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tidak ditemukan aset yang hilang ataupun mengalami kerusakan selama proses penginputan. Seluruh data persediaan telah tersimpan dengan aman dan rapi sebagai bagian dari dokumentasi administrasi desa.

Kegiatan rutin ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Jeruk dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Data yang telah diperbarui akan menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan desa serta perencanaan kebutuhan barang pada periode mendatang. Dengan dokumentasi yang tertib, pemerintah desa dapat melakukan evaluasi kebutuhan sarana prasarana secara lebih tepat.

Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa merupakan tanggung jawab penting pemerintah desa dalam menjaga kekayaan negara di tingkat lokal. Ia menegaskan bahwa pelaporan aset setiap bulan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara. “Aset desa adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama. Pelaporan rutin setiap bulan memastikan administrasi tetap tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan penginputan persediaan aset secara lancar dan sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Jeruk berharap kualitas tata kelola semakin meningkat, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *