Desa Jeruk Dalam melaksanakan tatakelola pemerintah perihal Pengelolaan aset dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala Desa (KADES) sebagai Pengelolaan Aset Desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset didesa, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e, bab III terkait Pengelolaan (Peraturan Bupati nomor 118 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Bangka Tengah, berita acara Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021 nomor 10930) berisi mengajukan usul Pengadaan, Pemindah tanganan dan atau Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis melalui Musyawarah Desa (MUSDES).
Desa Jeruk, Pangkalanbaru hari Rabu tanggal 8 November 2023 melaksanakan Kegiatan penghapusan aset desa bersifat strategis, hadir sebagai undangan dalam Musyawarah desa (MUSDES) Penghapusan aset terdiri dari Camat Pangkalanbaru, Kepala Desa Jeruk, Perangkat Desa Jeruk, PD Kecamatan, PLD Desa Jeruk, PSM Desa Jeruk, KPM Desa Jeruk, Karang Taruna, PKK, Ketua RT, LINMAS, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan, Kader Posyandu, Kader Stunting, Kelompok Tani dan Ternak, kegiatan musdes ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Jeruk, dengan hasil menyepakati penghapusan Aset yang telah diajukan oleh pemerintah desa Jeruk oleh Sekretaris Desa Jeruk Yuna Susila, SAP., selaku pembantu Pengelola Aset Desa.

Kepala Desa Jeruk Jhon Hendri ,S.E., M.M., dalam sambutannya dalam proses penghapusan aset harus mengacu kepada aturan yang berlaku tentang penghapusan aset dan identifikasi (masa penggunaan dan kondisi aset) aset desa yang benar-benar layak untuk dihapus / dimusnahkan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, Camat Pangkalan Baru yang diwakili oleh staff seksi tata Pemerintahan kecamatan Pangkalanbaru Baru pak Subani A berharap agar penghapusan aset ini menjadikan tatakelola aset desa Jeruk yang baik dan benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada negara dan masyarakat, dalam Sambutan dan Pembukaan Ketua BPD Desa Jeruk Siak Jung mengatakan kegiatan penghapusan aset ini memberikan kejelasan terkait aset yang masih bisa digunakan (Produktif), aset yang sudah kadarluarsa dan hilang, sehinga menjadikan aset bernilai guna. Dalam sambutan penutup musdes Bhabinkamtimas Desa Jeruk Brigadir RIKI J. berharap aset yang hilang supaya dibuat surat kehilangan ditujukan ke pihak Kepolisian sehingga diketahui pihak berwenang.




Chakeppppp
tq
ok
terimakasih