Musdessus Desa Jeruk Bahas KDPM Merah Putih dan Pembentukan Posyandu

Jeruk, Pangkalan Baru — 5 November 2025
Pemerintah Desa Jeruk menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda utama pembahasan Kelompok Dana Pembangunan Masyarakat (KDPM) Merah Putih serta pembentukan Posyandu Desa Jeruk. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Jeruk dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, perwakilan kecamatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M., NLP, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat yang harus diimplementasikan secara kolaboratif dan bertanggung jawab.

“Program KDPM Merah Putih bukan hanya tentang dana, melainkan upaya pemberdayaan masyarakat agar mandiri dan sejahtera. Semua pihak harus terlibat untuk mewujudkan desa yang kuat secara ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Rani selaku perwakilan Kecamatan Pangkalan Baru, Ibu Ririn sebagai pendamping teknis kecamatan, serta Bapak Alim pendamping bisnis koperasi. Dari unsur desa, hadir Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT, PPL Pertanian, Bidan Desa, Kelompok Tani, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sesi utama, Ketua Koperasi KDPM Merah Putih, Gunawan, S.Kom, memaparkan rencana kerja dan pengembangan usaha koperasi yang akan difokuskan pada pengelolaan simpan pinjam produktif, sektor pertanian terpadu, dan layanan ekonomi digital desa.

“Koperasi ini akan menjadi wadah ekonomi rakyat berbasis teknologi dan gotong royong. Transparansi, profesionalisme, dan keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha,” ungkap Gunawan.

Ketua BPD Desa Jeruk, Siak Jung, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar koperasi dapat beroperasi secara legal dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Koperasi harus taat aturan, dikelola secara terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. BPD siap mendampingi dan mengawasi pelaksanaannya,” tegasnya.

Pelaksanaan KDPM Merah Putih dan pembentukan koperasi desa ini berlandaskan pada berbagai regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Musdessus menghasilkan beberapa keputusan strategis, antara lain pembentukan Tim Pengelola Posyandu Desa Jeruk, penyusunan Rencana Kerja KDPM Merah Putih Tahun Anggaran 2026, serta rancangan Peraturan Desa tentang Koperasi Merah Putih sebagai dasar hukum kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Melalui forum ini, Desa Jeruk menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ekonomi dan sosial yang berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan warga menuju Desa Jeruk yang produktif, sehat, dan sejahtera.


3 Replies to “Musdessus Desa Jeruk Bahas KDPM Merah Putih dan Pembentukan Posyandu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *