Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Pangkalan Baru yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Ibu Rani, pendamping desa tingkat kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jeruk, perangkat desa, para Ketua RT, Petugas PSM, serta masyarakat Desa Jeruk. Tingginya kehadiran peserta menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan desa.
Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan forum penting dalam menetapkan kebijakan pembangunan desa tahun 2026. Diharapkan melalui musyawarah ini dapat dihasilkan keputusan terbaik yang adil, merata, dan berkelanjutan, serta menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Jeruk ke depan.
Perwakilan Kecamatan Pangkalan Baru menyampaikan informasi terkait adanya penyesuaian Dana Desa (DDS) yang berdampak pada jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Hal ini disampaikan agar seluruh peserta memahami kondisi anggaran desa dan tetap menjaga prinsip tepat sasaran dalam penetapan penerima bantuan.

Pendamping desa tingkat kecamatan juga menjelaskan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan terbagi menjadi Dana Desa Reguler serta Dana Desa untuk mendukung program KDMP. Selain itu, disampaikan pula adanya keterlambatan penyampaian prioritas penggunaan Dana Desa yang menjadi bahan evaluasi bersama.
Ketua BPD Desa Jeruk, Siak Jung, menyampaikan bahwa pendamping desa berperan penting dalam membantu pemerintah desa, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa. Seluruh peserta Musdes dinilai memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan desa melalui forum musyawarah yang demokratis.
Musdes berlangsung aktif dengan berbagai saran dan usulan dari peserta. Pemerintah Desa Jeruk juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) demi mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa.
Sebagai hasil akhir, Musyawarah Desa ini secara resmi menetapkan APBDes Desa Jeruk Tahun Anggaran 2026 serta KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa Jeruk di tahun 2026.



