Jeruk, Pangkalan baru, 05.10.2023
Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, sesuai permendagri nomor 114 tahun 2014, BAB III Bagian Kesatu Pasal 52, bahwa 1. Kepala desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa/atau unsur masyarakat, 2. Pelaksanakan kegiatan meliputi: a. pembangunan berskala desa; dan b. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa, 3 . Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola desa, kerjasama antar desa dan /atau kerjasama Desa dengan pihak ke tiga. 4. Kepala Desa mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Bagian Kedua Tahapan Persiapan meliputi : a. Penetapan Pelaksana Kegiatan; b. Penyusunan rencana kerja; c. Sosialisasi kegiatan; d.Pembekalan pelaksana kegiatan; e. Penyiapan Dokumen administrasi; f. Pengadaan tenaga kerja; dan g. pengadaan bahan /material.

Rapat persiapan pelaksanaan pembangunan untuk program ketahanan pangan didesa Jeruk, dihadiri Oleh Kepala Desa Jeruk, Ketua BPD, PDTI, Perangkat desa, rapat ini membahas terkait dengan pengadaan barang, rab, tenaga kerja, survei harga barang, survei lahan yang akan digunakan untuk pertanian guna menjalankan program ketahanan pangan dan antisipasi dampak EL nino (kekeringan air bersih)
Desa Jeruk merupakan salah satu yang mendapatkan reward berupa penambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat Berdasarkan PMK RI NOMOR 98 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Berdasarkan petunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Tambahan dana desa ini diperuntukan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam terutama penanganan bencana el nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit, kegiatan ini akan dilaksanakan setelah APBdes Perubahan T.A. 2023




Sebagai pendamping desa penggunaan Dana Desa perlu pertanggung jawaban yang baik dengan aturan sesuai dengan petunjuk PMK.07/2022 untuk desa jeruk kabupaten Bengka tengah kecamatan Pangkalan Baru.. telah melaksanakan tahapan tersebut.. Bravo dan semoga menjadi spirit untuk menjadi lebih baik..
terimakasih, dukungan dan arahannya pak