Pemerintah Desa Jeruk Salurkan Penyertaan Modal kepada BUMDes untuk Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Sektor Peternakan

Desa Jeruk, Pangkalan Baru – 3 Desember 2025.
Pemerintah Desa Jeruk resmi menyerahkan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jeruk sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga melalui pengembangan sektor peternakan sebagai core business BUMDes.

Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Jeruk dan dihadiri oleh Ketua BPD Siak Jung beserta anggota, ketua RT se-Desa Jeruk, perwakilan masyarakat, pengurus BUMDes, serta perangkat desa. Penyertaan modal ini diberikan berdasarkan proposal pengembangan usaha yang diajukan BUMDes, yang berfokus pada pengembangan peternakan sebagai sektor unggulan desa.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Desa Jeruk, Jhon Hendri, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyertaan ini merupakan bagian dari program desa melalui Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025, yang diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa penguatan usaha peternakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga peternak, tetapi juga menghasilkan profit BUMDes yang akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai dengan mekanisme pembagian hasil usaha BUMDes.

“Penyertaan modal ini bukan hanya bentuk dukungan pemerintah desa terhadap BUMDes, tetapi juga investasi jangka panjang dalam ketahanan pangan. Melalui pengelolaan yang profesional, usaha peternakan dapat memberikan benefit ganda—meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus menguatkan PADes,” ujar Kepala Desa Jeruk.

Ketua BPD Desa Jeruk, Siak Jung, turut memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki potensi besar mendorong peningkatan pendapatan kelompok peternak.

“BUMDes hadir untuk menggerakkan ekonomi desa. Dengan dukungan modal ini, kami optimis pendapatan keluarga peternak akan jauh lebih baik dan usaha desa akan semakin berkembang,” ungkapnya.

Penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes, serta Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa—yang salah satu fokusnya adalah penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.

Melalui program ini, Desa Jeruk menegaskan komitmennya untuk membangun ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dan memastikan BUMDes menjadi motor penggerak ekonomi desa yang produktif, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *