Desa Jeruk, Pangkalanbaru
23.10.2025 Seorang warga bernama Suparman dibuat terkejut setelah mengetahui alamat tempat tinggalnya dalam data kependudukan berubah tanpa sepengetahuan maupun izinnya. Awalnya tercatat sebagai warga Sungai Selan, kini ia mendapati dirinya terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Suparman, warga asal Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku kaget dan bingung ketika melakukan pengecekan data administrasi kependudukannya. Pasalnya, data tersebut menunjukkan bahwa dirinya kini terdaftar sebagai warga Kota Pangkalpinang, tepatnya di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.
”Saya tidak pernah mengurus pindah domisili. Tapi setelah dicek di data, ternyata sudah tidak terdaftar lagi di Sungai Selan, melainkan sudah masuk ke alamat di Pangkalpinang. Saya sangat terkejut dan merasa dirugikan,” ujar Suparman saat ditemui pada Kamis (17/10/2025).
Perubahan data tersebut diketahui saat Suparman hendak mengurus dokumen administrasi penting yang memerlukan kecocokan data kependudukan di kantor Desa Jeruk menanggapi hal tersebut kami pihak desa selaku kasi pemerintahan desa jeruk yang memenangani di bidang tersebut berupaya mengecek riwayat data tersebut ke pihak Disdukcapil kecamatan pangakalan baru ditemukan bahwa pengurusan terakhir domisili Suparman adalah pada tanggal 26/03/2025 sedangkan kartu keluarga (KK) yang di pegang oleh Suparman cetakan tanggal 23/04/2024 dan Karana ada batas wilayah antar kabupaten kami tidak bisa mengecek riwayat siapa orang yang telah merubah data tersebut dan kami sarankan kepada korban untuk mengecek langsung ke disdukcapil Pangkalpinang
Selain merugikan secara administratif, pemindahan alamat tanpa izin juga berpotensi berdampak pada hak-hak sipil seperti akses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak memilih dalam pemilu.

DASAR HUKUM PEMINDAHAN ALAMAT KEPENDUDUKAN TANPA IZIN
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Terkait unsur pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi:
Pasal 263 KUHP
-Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau membebaskan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Jika terbukti ada pihak yang memalsukan tanda tangan atau menyalahgunakan data Suparman, maka bisa dijerat pasal ini.



