Desa Jeruk Dalam melaksanakan tatakelola pemerintah perihal Pengelolaan aset dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala Desa (KADES) sebagai Pengelolaan Aset Desa…
Desa Jeruk memiliki misi menjadikan Desa Mandiri dan Berkesetaraan Gender, salah satu programnya adalah menjadikan desa Jeruk menjadi Desa Inklusif. Desa Insklusif merupakan Model pemerintahan dimana mengakomodasi hak semua masyarakat…
Jeruk, Pangkalan baru, 05.10.2023 Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, sesuai permendagri nomor 114 tahun 2014, BAB III Bagian Kesatu Pasal 52, bahwa 1. Kepala desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan…